Polisi Gerebek Warung Miras di Tambun, Puluhan Botol Berhasil Diamankan
"Kita langsung melakukan pengamanan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai merek," kata Iptu Tarmuji.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Polsek Tambun menggerebek warung minuman keras (miras), Jalan Kalibaru RT 02/01 Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Binmas Polsek Tambun, Iptu Tarmuji mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas jual beli miras di wilayah tersebut.
Pada Sabtu, dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, Polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi warung miras dan didapati puluhan botol miras.
"Kita langsung melakukan pengamanan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai merek," kata Iptu Tarmuji, Sabtu (17/3/2018).
Puluhan miras yang disita itu di antaranya, 15 botol miras jenis arak, Anggur Putih 9 botol, Anggur Merah 3 botol, Kamput 5 botol, Topi Miring 4 botol, Iceland 3 botol, dan Drum 2 botol.
"Selain itu kita juga amankan pemilik warung bernama Parasian Lumban Baja (21) (asal) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," ujar Iptu Tarmuji.
Pemilik warung dan puluhan botol barang bukti hasil penggerebekan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tambun, Jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.