Wanita Cantik Dibunuh

Gagal Palak Rp 20 Juta, Cara Kakak Beradik Bunuh Marketing WO Keji dan Sadis

Setelah pelaku menyadari bahwa korban tidak bernafas, FH kemudian menutup kepala korban dengan menggunakan tiga buah plastik.

Editor: Wahyu Aji
Kolase TribunnewsBogor.com
Yun Siska Rochani, korban pembunuhan driver taksi online  

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNJAKARTA.COM, CIBINONG - Polisi mengungkap cara dua pelaku pembunuhan Yun Siska Rohani (29) , hari Minggu (18/3/2018) kemarin.

Pelaku yang masing-masing berinisial FH (28) dan FD (28) melakukan pembunuhan terhadap wanita tersebut di dalam mobil saat tengah berada di sekitar rest area Tol Jagorawi, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Ketika itu, FH mencekik leher korban sampai tidak bergerak dan menyumpal mulut korban dengan tisu basah serta dompet motif bunga.

Pelaku terpaksa mencekiknya lantaran korban tidak dapat memenuhi permintaan pelaku yang meminta uang sebesar Rp 20 juta.

"Korban sudah mencoba menelopon teman dan keluarganya untuk minta dikirim uang, tapi tidak ada respon karena mungkin tengah malam," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Setelah pelaku menyadari bahwa korban tidak bernafas, FH kemudian menutup kepala korban dengan menggunakan tiga buah plastik.

"Selanjutnya FD mengarahkan mobil ke arah jalan Pajajaran menuju ke Talang kemudian belok kiri ke arah Karadenan melewati lampu merah PDAM Tirta Kahuripan," ucapnya.

Sesampainya di komplek Ruko Cibinong Griya Asri (CGA), kata Dicki, FH menurunkan korban di semak-semak pintu darurat perumahan CGA.

Jasad Siska sendiri baru ditemukan warga sekitar sekira pukul 07.00 WIB Minggu (18/3/2018) pagi.

Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Mayat yang Dibuang di Cibinong

Baca: Diduga Bukan Warga Sekitar, Lokasi Penemuan Mayat Wanita di Cibinong Tak Ada yang Mencurigakan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dini hari tadi.

"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.

Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved