Gandakan Uang Pakai Jenglot, Tukiyono Berhasil Perdaya Korbannya Hingga Menunggu 40 Hari

"Pelaku mengaku seorang dukun yang mengaku bisa melipatgandakan uang setelah melakukan sejumlah prosesi, korban percaya dan diperdaya," kata Lukman

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG- Polsek Metro Tanah Abang menahan Tukiyono Ardianto alias Yono (54).

Pria yang tinggal di wilayah Karet Tengsin RT 01 RW 07, Tanah Abang, itu ditangkap lantaran meraup keuntungan dari korban yang ditipu olehnya.

Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengatakna, kejadian bermula saat suami istri, Mulyana dan Tri Maryati mendatangi kontrakan tersangka pada 22 Februari 2018 dengan membawa sejumlah uang yang menurut pengakuan Yono, bisa melipatgandakan uang.

Baca: Dihentikan Polisi, Apakah Motor Modifikasi dari Dahan Pohon Ini Layak Ditilang?

"Pelaku mengaku seorang dukun yang mengaku bisa melipatgandakan uang setelah melakukan sejumlah prosesi, korban percaya dan diperdaya," kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Prosesinya adalah Yono meminta Mulyana untuk membawa uang Rp 10 juta.

Kemudian Yono meninggalkan korban di sebuah ruangan untuk mengambil kain kafan dan kotak berisi jenglot.

Saat kembali menemui korban, Yono memberikan kedua barang tersebut.

"Tersangka mengaku kain kafan itu berisi uangnya korban dan kotak berisi jenglot yang bisa menggandakan uang. Padahal uangnya sudah disimpan tersangka di tempat lain," katanya.

Baca: Perkenalkan Babe Umang, Jualan Batu Akik di Depan RSJ Grogol Agar Tidak Pikun

Prosesi berlanjut, keduanya pergi ke kali yang berada di Jalan Penjernihan Raya sebelah TPU Karet Bivak.

Di sana, Yono meminta Mulyana untuk melemparkan kain kafan tersebut.

Setelah itu, ia meminta agar korban menyimpan kotak berisi jenglot.

"Tersangka meminta korban menunggu selama 40 hari hingga uangnya bertambah. Tapi sampai hari yang dijanjikan, korban tak pernah mendapatkan uangnya kembali," kata Lukman.

Kepolisian langsung meringkus pelaku pada Senin (19/3/2018) malam kemarin. Tersangka pun tak melakukan perlawanan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved