Gandakan Uang Pakai Jenglot, Tukiyono Berhasil Perdaya Korbannya Hingga Menunggu 40 Hari
"Pelaku mengaku seorang dukun yang mengaku bisa melipatgandakan uang setelah melakukan sejumlah prosesi, korban percaya dan diperdaya," kata Lukman
Editor:
Erik Sinaga
Polisi menyita sejumlah barang bukit yakni sehelai kain kafan yang berisi bunga, satu botol minyak wangi serimpi, satu buah kain kafan berbentuk kantong ukuran 5 cm x 10 cm berisi satu kertas gukungan, satu botol air mineral, satu buah kotak persegi panjang warna coklat dengan ukuran 11 cm, lebar 4 cm, tinggi 5 cm yang berisi jenglot berisi kain kafan.
Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (Rangga Baskoro/Warta Kota)
Berita Terkait