Omzet Bisnis Produk Makanan Kedaluwarsa Capai Miliaran Rupiah Per Bulannya

Selama sekitar empat tahun menjalankan bisnis ini, penghasilan yang didapat pelaku tiap bulannya terbilang fantastis

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra
Produk kadaluarsa 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - PT PRS selaku distributor makanan impor sempat mencoba mengecoh polisi terkait bisnis curang yang dilakukannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan awalnya ketika polisi mendatangi gudang di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, PT PRS berdalih bahwa barang kedaluwarsa itu hendak dimusnahkan.

"Awalnya sudah diketahui tempat ini diduga melakukan kecurangan. Namun ngakunya barang disini ingin dimusnahkan," ujar Hengki di Gudang PT PRS, Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).

Namun polisi yang tidak percaya begitu saja kembali melakukan penyelidikan di waktu berbeda.

Alhasil, selang beberapa waktu kemudian polisi berhasil menangkap basah para petugas gudang sedang mengganti label kemasan kedaluwarsa produk makanan yang sudah tidak layak konsumsi.

"Selang dua minggu kita berhasil tangkap tangan pelaku yang sedang mengganti label kadaluarsa," ujar Hengki.

Baca: Polres Jakarta Barat Temukan 90 Ribu Produk Kedaluwarsa di Tambora

Atas praktek curang itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni RA (36) selaku Direktur PT PRS serta DG (27) dan AH (33) selaku kepala gudang.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis curang itu sejak 2014.

Selama sekitar empat tahun menjalankan bisnis ini, penghasilan yang didapat pelaku tiap bulannya terbilang fantastis.

"Omzetnya sekitar Rp 3-6 miliar per bulannya," kata Hengki.

Hengki menambahkan selain mengamankan gudang di Tambora, pihaknya juga mengamankan satu lokasi lainnya dalam kasus ini di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sebenarnya ini izinnya bukan gudang. Gudangnya ada di Cengkareng. Disini hanya tempat mengubah label," kata Hengki.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved