Polisi Tembak Kebo, Bos Komplotan Begal Asal Lampung Hingga Tewas
Petugas Polres Metro Bekasi Kota menembak mati begal berinisial MUL alias Idris alias Kebo di Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Petugas Polres Metro Bekasi Kota menembak mati begal berinisial MUL alias Idris alias Kebo di Kota Bekasi.
Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, menjelaskan mulanya anggota menangkap dua anggota komplotan begal berinisial DK dan DKY di sebuah kontrakan di Bantar Gebang, Bekasi.
"Keduanya lalu menunjukkan tempat persembunyian pimpinan mereka yakni Kebo yang juga berada di Bantar Gebang," ungkap Wijonarko dalam rilis di Polres Metro Bekasi, Selasa (20/3/2018).
Saat itu juga polisi langsung menggerebek tempat persembunyian Kebo, kemudian pelaku berusaha lari melalui atap rumah kontrakan dengan menjebol asbes.
Tembakan peringatan polisi tak membuat Kebo takut, malahan ia melawan dengan mengarahkan tembakan ke petugas.
Kebo sempat bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di sebelahnya, tapi polisi bersama warga sekitar ikut mengepung.
"Pada akhirnya pelaku Kebo berhasil dilumpuhkan oleh petugas dan meninggal," jelas Wijonarko.
Komplotan begal pimpinan Kebo sudah lama diincar polisi karena kerap meresahkan warga di Bekasi.
"Kebo ini pimpinanya. Sedangkan dua lainya, yakni DK dan DKY merupakan anak buahnya. Ketiganya sudah beraksi sejak 2015 di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Kota Bekasi," jelas Wijonarko.
DK dan DKY yang berasal dari Lampung mengaku menjadi begal selama bertahun-tahun untuk bertahan hidup.
"Semuanya berasal dari Lampung. Datang ke Bekasi memang enggak punya skill. Jadi sehari-hari hanya mencuri berkeliling Kota Bekasi," ucap dia.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis FN, 6 butir peluru, 4 unit sepeda motor dan 4 buah kunci leter T beragam ukuran.
Polisi menjerat mereka pasal 365 dan 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman selama 16 tahun penjara.