Dukun yang Ngaku Bisa Gandakan Uang Sudah Beraksi Tipu Korbannya 5 Tahun

"Menurut keterangan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya pada lima tahun lalu," kata Lukman saat dihubungi TribunJakarta.com.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Shutterstock
Ilustrasi gandakan uang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Yono (54) seorang dukun di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengaku bisa menggandakan uang dengan jenglot kini harus mendekam di tahanan Polsek Metro Tanah Abang.

Dia ditangkap pada Selasa (20/3/2018) setelah pasangan suami istri yang telah menyerahkan uang Rp 10 juta kepadanya melaporkan Yono ke Polsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan bila Yono pertama kali menjalankan aksinya pada lima tahun lalu.

"Menurut keterangan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya pada lima tahun lalu," kata Lukman saat dihubungi TribunJakarta.com. Rabu (21/3/2018).

Sebelum ditangkap, Yono sendiri sudah dua kali melakukan aksinya dengan korban yang sama.

Modusnya, Yono membawa uang Rp 10 juta yang dibawa korbannya. Setelahnya, ia meninggalkan korban di sebuah ruangan untuk mengambil kain kafan dan Kotak berisi jenglot.

Di sini ia mengaku kain kafan itu berisi uang korbannya. Lantas, Yono meminta korbannya pergi ke kali yang berada di Jalan Penjernihan Raya dekat TPU Karet Bivak.

Di sana, Yono meminta korbannya untuk melemparkan kain kafan tersebut.
Setelah itu, ia meminta agar korban menyimpan kotak berisi jenglot.

Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved