Hotman Paris Ungkapan Hatinya Tentang Hukum Acara Perdata, Ada Apa?
Pernyataan Hotman Paris ini mendapatkan tanggapan dari 190 komentar dan disaksikan sudah mencapai 161,099.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan ungkapan hatinya tentang hukum acara perdata melalui media sosial Instagramnya.
Hal tersebut dilakukannya karena pada Selasa (20/3/2018) ia memiliki beberapa gelar kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pantauan KONTAN, Hotman telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 10:00 WIB. Namun sidang yang ia tangani baru dimulai pada pukul 15:00 wib.
Baca: Fakta Pernikahan Mantan Wakil Wali Kota Parepare Beda Generasi, Nikah Tiga Kali Hingga Masih Sepupu
Baca: Sempat Curhat Sebelum Tewas, Begini Potret Cewek Cantik Korban Pembunuhan di Cibinong
Salah satu kasus yang ditangani oleh Hotman adalah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan perusahaan asal Luxemburg Molucca S.r.a.l terhadap PT Pelita Cengkareng Paper (PCP).
Ungkapan hatinya ini sendiri dapat dilihat pada akun Instagram miliknya: @hotmanparisofficial.
Pernyataan Hotman Paris ini mendapatkan tanggapan dari 190 komentar dan disaksikan sudah mencapai 161,099.
Dalam curhatnya tersebut ia mengeluh soal proses peradilan yang banyak makan waktu lantaran perlu bertatap muka dalam gelar sidang.
"Halo Bapak ketua mahkamah agung, saya sudah bersidang ke berbagai negara, sudah bersidang ke arbitrase, kalau penyerahan penggelar jawaban replik duplik tidak pernah pakai sidang sehingga menghemat waktu ratusan jam satu perkara," jelasnya.
Baca: Netizen Singgung Kehidupan TKI, Mahfud MD Balas dengan Lirik Lagu Nasional Ini
Baca: Sri Tewas Terlindas Saat Ingin Menyalip Mobil dari Sisi Kiri
Oleh karenanya, dalam curhantnya Sementara sendiri ia meminta agar hukum acara peradilan dapat direvisi oleh Mahkamah Agung.
"Tolong hukum acara diubah, teman saya sobat saya di Mahkamah Agung. Terima kasih," lanjutnya.