Roy Suryo Sentil Aksi ‘Gila’ Pendukung Jokowi Demo Pakai BH, Firdaus Oiwobo Merespons Sinis

Rencana demonstrasi dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam dianggap Roy Suryo sebagai tindakan yang di luar nalar dan melanggar hukum.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta/Kompas.com/Kompastv/Istimewa
DEMO PAKAI BH - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi seorang pendukung Jokowi yang ancam polisi demo dengan hanya pakai BH dan celana dalam. Ketua Ormas Termul, Firdaus Oiwobo, akan bangun tenda dan nginep di Polda jika Polisi tak segera menetapkan Roy Suryo Cs tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi ancaman demo nyeleneh yang dilontarkan pendukung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyita perhatian eks Menpora Roy Suryo.

Rencana demonstrasi dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam itu dianggap Roy Suryo sebagai tindakan yang di luar nalar dan melanggar hukum.

Sebelumnya, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari seorang pendukung Jokowi

Ia mengancam akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam. 

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes karena pihaknya merasa kecewa Jokowi terus menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers dikutip dari Instagram @kata_hati165. 

Ucapan kontroversial itu pun menjadi viral di media sosial. 

Roy Suryo menilai aksi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan etika politik yang sehat. 

BAJU ASUSILA - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi seorang pendukung Jokowi yang ancam polisi demo dengan hanya pakai BH dan celana dalam. (Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa).
BAJU ASUSILA - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi seorang pendukung Jokowi yang ancam polisi demo dengan hanya pakai BH dan celana dalam. (Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa). ((Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa).)

Menurut Roy, tindakan itu jelas melanggar hukum. 

"Apa yang mereka ancamkan mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025). 

Lebih lanjut, Roy mengatakan ancaman aksi dengan hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi. 

Aksi itu masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2. 

"Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR. Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelasnya. 

Roy lalu membuka kancing kemejanya dan memperlihatkan kaos hitam yang dikenakannya. 

Kaos itu bertuliskan kata "Asusila" dengan wajah anjing yang sedang duduk bersila. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved