Masuki Ruang Sidang, Tiga Terdakwa Bos First Travel Disoraki Maling
Saat memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa disoraki oleh korban jemaah yang sudah menunggu sidang dimulai.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel dengan tiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018).
Agenda hari ini masih mendengarkan keterangan lima saksi yaitu dua orang karyawan dan tiga jemaah.
Baca: Ingat 2 Sejoli di Cikupa yang Ditelanjangi Warga? Para Terdakwa Dituntut 2 Hingga 7 Tahun Penjara
Saat memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa disoraki oleh korban jemaah yang sudah menunggu sidang dimulai.
Suasana saat terdakwa memasuki ruang sidang menjadi tegang saat hendak dimulai.
"Huuu.. maling," ujar korban jemaah First Travel.
Baca: Begini Respon PAN Terhadap Kegeraman Luhut Pandjaitan Terkait Bongkar Dosa Tokoh Senior
Korban jemaah yang berdatangan hari ini didominasi ibu-ibu yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.
Saat persidangan dimulai pengamanan diperketat di dalam ruangan.
Dari pantauan TribunJakarta.com terdakwa baru memasuki ruang sidang pukul 10.40 WIB.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Hilangkan Sial, Dukun Didatangkan Saat Ruwatan di Kantor Waskita
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.