Ingat 2 Sejoli di Cikupa yang Ditelanjangi Warga? Para Terdakwa Dituntut 2 Hingga 7 Tahun Penjara

Komarudin alias Toto (ketua RT) dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Gunawan Saputra (Ketua RW) dikenakan tuntutan dua tahun penjara

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Sidang persekusi dua sejoli di Cikupa oleh enam terdakwa dilaksanakan hari ini, Selasa (20/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam orang terdakwa kasus persekusi dua sejoli Cikupa.

Sidang ini diselenggarakan di ruang lima dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Muhammad Irfan pada pukul 15.00 WIB.

Baca: Terkait Sertifikat Tanah, Luhut Murka: Jangan Main-main. Kami Cari Dosamu, Memang Kamu Siapa?

Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan untuk enam terdakwa terhadap RA dan MA karena menelanjangi mereka berdua pada Sabtu, 11 November 2017 lalu.

Dalam pembacaan tuntutan, masing-masing terdakwa persekusi dituntut hukuman yang berbeda sesuai tindakan mereka.

Komarudin alias Toto (ketua RT) dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Gunawan Saputra (Ketua RW) dikenakan tuntutan dua tahun penjara dengan pasal pornografi dan penganiayaan.

Baca: Perkenalkan Babe Umang, Jualan Batu Akik di Depan RSJ Grogol Agar Tidak Pikun

Keempat pelaku lainnya, Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi dikenakan tuntutan dua tahun penjara.

Pada pembacaan tuntutan tersebut, para pelaku meminta adanya pledoi (pembelaan).

Menurut kuasa hukum para terdakwa, A. Goni, tuntutan tersebut terasa berat lantaran dalam persekusi yang dilakukan tidak ada bentuk penganiayaan.

"Tuntutan terlalu tinggi, nanti kita akan ada pembelaan antara tuntutan dengan dakwaan itu berbeda, tidak singkron. dakwaan tersebut 335 sama 170 tapi kalau pak RT tadi dituntut tentang UU pornografi, akan tetapi di sini tuntutan 170, terlalu tinggi lah," ujar kuasa hukum para terdakwa A. Goni, Tangerang, Selasa (20/3/2018).

Pada penangkapan tersebut, terdakwa terkena pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170.

"Kan dia nggak dikeroyok, itu kan harusnya 351, kalau dikeroyok kan harusnya bareng-bareng," sangkat A. Goni.

Persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia.

Tidak lama kemudian masyarakat bersama RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia di Cikupa, Tangerang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved