Puluhan Kilogram Ganja Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Utara

Aldo menambahkan Jakarta Utara merupakan wilayah yang paling rentan menjadi tempat transit narkoba.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018) 

Laporan Wartawan Warta Kota Junianto Hamonangan

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukit narkoba berupa ganja dan sabu/.

Ada 39,3 kilogram ganja dan 2,1 kilogram sabu yang dihancurkan di lapangan Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).

Barang bukti tersebut diperoleh dari penangkapan tujuh tersangka di wilayah Jakarta Utara, Jambi dan Bogor.

Baca: Sandiaga Uno Janji Tidak Beri Ampun Praktik Prostitusi di Ibukota

 
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan barang bukti itu diperoleh pada periode bulan Februari hingga Maret 2018.

Total ada lima laporan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tujuh orang tersangka.

“Ini masih barang bukti dari kasus penyelundupan narkoba dalam mesin cuci dan kasur pegas yang sebelumnya kita ungkap. Barang bukti sudah dapat dimusnahkan setelah berkas-berkas lengkap dan sudah di uji di laboratorium," ujar Aldo.

Baca: Detak Jantung Nyaris Berhenti, Kini Limbad Mulai Membaik

Aldo menambahkan Jakarta Utara merupakan wilayah yang paling rentan menjadi tempat transit narkoba.

Hal itu berdasarkan posisinya dimana memiliki Pelabuhan Tanjung Priok yang sekaligus menjadi pintu keluar masuk barang-barang ekspor impor.

“Total sabu yang disalurkan oleh jaringan tersebut sudah mencapai 250 kilogram. Namun yang berhasil kita ungkap hanya 2,1 kilogram berikut ganja dan uang tunai Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Kegiatan pemusnahan itu sendiri disaksikan oleh perwakilan Puslabfor Mabes Polri Ipda Adam Widjaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara A Hardiman, Pengadilan Negeri Jakarta Utara M. Najib, dan pejabat terkait lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved