Sandiaga Uno Janji Tidak Beri Ampun Praktik Prostitusi di Ibukota

Sandi mendorong Pergub untuk dijadikan acuan agar dunia usaha pariwisata tidak melanggar aturan.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunSolo.com/Garudea Prabawati
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, bersafari ke Pasar Klewer Solo, dalam rangka mensosialisasikan program Oke Oce Ayo Obah, Minggu (25/3/2018). TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNJAKARTA.COM, RAGUNAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku tidak akan beri ampun terhadap praktik prostitusi.

Hal tersebut kata Sandi termasuk praktik yang bersembunyi di usaha pariwisata maupun di pinggir jalan.

"Itu harus tindak tegas kalau mengganggu ketertiban masyarakat, melanggar UU, ketentuan dan peraturan ya kita tidak harus pandang bulu, tajam ke atas ke bawah juga," kata Sandi di Gedung Kementerian Pertanian, Rabu (28/3/2018).

Baca: Ternyata Bebek Karet Teman Mandi Anak Ini Sangat Berbahaya, Hingga Akibatkan Kematian

 
Sandi meminta masyarakat dan media massa berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta demi memberantas prostitusi di ibukota.

"Kita tunggu laporan dari media massa, laporan masyarakat, dan kita juga punya satgas di pariwisata yang jumlahnya masih kurang. Kita akan terus tingkatkan, kita kerja sama dengan Satpol PP," jelas Sandi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sandi mendorong Pergub untuk dijadikan acuan agar dunia usaha pariwisata tidak melanggar aturan.

Baca: Detak Jantung Nyaris Berhenti, Kini Limbad Mulai Membaik

"Kita ingin dorong ke depan, dan kita juga butuh masukan dari masyarakat. Nanti kerja sama kolaboratif dengan masyarakat dan media massa, akan sama-sama mengontrol industri pariwisata kita. Itu ada dalam jalur yang tepat, on the right track," jelas Sandi.

Untuk diketahui, Pemprov DKI memerintah PT Grand Ancol Hotel untuk menutup semua usaha di Hotel Alexis karena praktik prostitusi.

Alexis telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.

Terdapat enam unit usaha Alexis yang ditutup total. Unit usaha yang ditutup terdiri dari restoran, karaoke, dan bar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved