Viral di Media Sosia

5 Fakta Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp1 M, Reaksi Reza Gladys Dibongkar Pengacara

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.  Bagaimana faktanya?

Kompas. com
NIKITA DIVONIS 4 TAHUN PENJARA - Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan dalam perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan dalam perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys

“Menjatuhkan pidana Nikita Mirzani dengan pidana 4 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim ketua Khairul Soleh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan

“Menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama alternatif kesatu, dan membebaskan dari dakwaan berikutnya,” ujar hakim.

Khairul Saleh menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

TribunJakarta.com merangkum lima fakta terkait Nikita Mirzani dihukum 4 tahun penjara: 

1. Seharusnya Tak 4 Tahun

Nikita Mirzani memberikan respons atas vonis 4 tahun penjara.

Menurut Nikita, vonis itu masih terbilang tinggi untuk kasusnya. 

"Sebetulnya harusnya sih enggak segitu ya vonisnya kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apa lah itu kan haknya hakim yang mulia," ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

2. Bersyukur TPPU Tak Terbukti

Nikita Mirzani sempat menenangkan keluarga dan sahabatnya yang menangis mendengar putusan majelis hakim. 

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa. 

Nikita mengaku bersikap tenang karena sudah menyangka dirinya bakal ditahan. 

“Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang gua peras, tukang peras lagi! Alhamdulillah,” lanjut Nikita. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved