Viral di Media Sosia
5 Fakta Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp1 M, Reaksi Reza Gladys Dibongkar Pengacara
Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Bagaimana faktanya?
Di luar ruang sidang, Nikita mengungkapkan bahwa sejak awal ia sudah memiliki firasat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan gugur.
“Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang,” kata Nikita.
Ia pun menghormati keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh keterangan selama persidangan.
“Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang di persidangan ada saksi ahli, saksi-saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudah lah itu hak hakim mulia, biarkan saja,” tutur Nikita.
3. Akan Banding
Nikita Mirzani menilai proses hukum belum selesai karena tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah banding.
“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir, masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK, gitu. Jadi enggak ada masalah,” ujar Nikita.
Lalu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis tersebut.
“Jadi begini, apapun itu ya, kami sebagai penasihat hukum yang menghargai apa yang sudah menjadi putusan hakim, kita hargai. Tapi dalam hal ini ya, kami selaku penasihat hukum juga diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum, ya,” ucap Usman.
"Nanti kami tim akan berdiskusi terkait dengan putusan ini seperti apa bagusnya, akan kita ambil langkah atau sikap yang tepat, yang terbaik untuk Niki itu sendiri,” lanjut Usman.
4. Tak Sesuai Fakta
Usman juga menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilainya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya menanggapi terkait dengan pertimbangan hukum bahwa dikatakan perbuatan Nikita yang mengirim gambar kepada Ismail Marzuki, lalu Ismail Marzuki mengirimkan itu kepada Reza Gladys, tidak dipertimbangkan fakta bahwa itu bukan perintah dari Nikita, dan itu sudah diakui secara tegas oleh Mail,” ujar Usman.
“Dalam pertimbangannya, hal itu tidak dimasukkan. Nah, ini yang menurut kami ada kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Unsur mengancam atau membuka rahasia itu tidak terbukti, karena pengiriman gambar produk Glowing Booster Cell itu tidak pernah diperintahkan oleh Niki,” tutur Usman.
5. Reaksi Reza Gladys
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara angkat bicara soal vonis Nikita Mirzani.
Mewakili Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya senang mendengar putusan atau vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)
Nikita Mirzani
Reza Gladys
divonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pemerasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
| Kisah di Balik Suami Lolos PPPK Ceraikan Istri, Tak Beri Nafkah Tapi Ngamuk Lihat Meja Makan Kosong |
|
|---|
| Kebohongan Musrika yang Buang dan Aniaya Ibunya di Probolinggo Terkuak, Ngakunya Takut dan Trauma |
|
|---|
| KRONOLOGI Satpam Perumahan di Bekasi Panggil Sebutan Fir'aun hingga Pukul Driver Ojol |
|
|---|
| 3 FAKTA Kades Jaro Midun:Dedi Mulyadi Dibuat Tercengang,Rumahnya Pernah Dikepung & Dihancurkan Warga |
|
|---|
| Haru Pesan Gus Miftah untuk Presiden Prabowo Usai Mundur dari Utusan Khusus, Singgung Dunia Marjinal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.