Kementrian Perhubungan Mewajibkan Grab dan Go-Jek Merubah Status Menjadi Perusahaan Transportasi

Pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia jasa taksi online mengubah statusnya dari perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Editor: Ilusi Insiroh
  Kompas.com
Ilustrasi Go-Jek 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia jasa taksi online mengubah statusnya dari perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan apabila Grab dan Go-Car telah menjadi perusahaan transportasi maka kedua penyedia jasa taksi online itu akan mengajukan izin dan terdaftar di Kementerian Perhubungan.

Baca: Berhasil Menggaet Kodaline dan Adam Levine, Kini Abdul berhasil Memukau Calum Scoot

Kemudian Grab dan Go-Car harus memenuhi aturan keselamatan operasi yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tahun 2017 seperti SIM A umum, atau Uji Kir.

"Dengan menyandang perusahaan transportasi yang paling penting adalah menyangkut masalah filosofi keselamatan. Harus ada dan dijalankan juga oleh aplikator itu untuk kendaraan-kendaraan yang ada," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (2/4/2018).

Kemudian dari segi pengawasan, Budi mengaku akan lebih mudah melakukan pemantauan jika dua perusahaan itu jadi perusahaan aplikasi.

Apabila terjadi suatu hal yang melanggar aturan, Kemenhub pun akan lebih mudah memberikan sanksi.

"Lebih mudah lagi kita mengawasi karena pendaftaran di kita, kalau ada persoalan juga kita bisa berikan hukuman, pembinaan di kita, pendaftarannya di kita," papat Budi Setiyadi.

Baca: Akui Dirinya Pernah Operasi, Lucinta Luna : Saya Menutupi Masa Lalu Saya

Jika menjadi perusahaan transportasi para penyedia jasa tersebut juga akan mendapatkan kemudahan yakni dapat melakukan sendiri perekrutan sopir taksi online.

Sebelumnya, para penyedia taksi online harus melalui badan hukum seperti koperasi terlebih dulu untuk melakukan perekrutan.

"Sehingga nanti para mitra ini langsung berhubungan dengan perushaaan transportasi ini," tutur Budi Setiyadi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved