Hingga Saat Ini Dokter Terawan Tidak Tahu Surat Pemecatan Dirinya oleh IDI

Kepada rombongan Komisi I DPR, dia bahkan mengaku belum sempat menerima surat yang saat ini tengah diviralkan tersebut

Editor: Muhammad Zulfikar
Kolase TribunJakarta.com
Dokter Terawan Agus Putranto . 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala RSPAD Gatot Subroto, dr Terawan Adi Putranto begitu sedih mendengar pemberitaan dirinya diberhentikan dari keanggotaan IDI sementara waktu.

Kepada rombongan Komisi I DPR, dia bahkan mengaku belum sempat menerima surat yang saat ini tengah diviralkan tersebut.

"Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?" kata dia di aula utama Gedung RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dijelaskan olehnya kepada anggota komisi I DPR, surat itu sebenarnya merupakan surat rekomendasi rahasia atas sidang yang sudah dilakukan pada 2015 lalu.

Ketika itu, sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai cara dia melakukan perawatan dengan metode DSA.

Pasalnya, metode itu sudah melalui riset enam orang doktor dan menghasilkan 12 jurnal ilmiah.

"Metode ini juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya. Soalnya, ini juga menjadi disertasi saya," urainya.

Metode tersebut sebenarnya merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram) atau biasa disebut 'Cuci Otak'.

Baca: Kisah Doli, Pemulung yang Tiap Malam Mencari Nafkah dari Sampah Hingga Subuh

Sebelum menjalani DSA, sebagai tahap awal, pasien diperiksa lengkap dimulai dari MRI, EKG, sampai CT scan. Tujuannya untuk mengidentifikasi letak terjadi titik penyumbatan seperti di bagian kepala dan jantung.

Tahap selanjutnya, proses DSA yang dijalankan pasien adalah sekitar 40 menit melalui proses kateter (seperti pemasangan ring pada pasien jantung). Melalui mesin monitor dan mesin spray, dimasukan cairan (temuan Dokter Terawan) ke bagian tubuh yang ingin di-spray sumbatannya.

Hal ini yang kemudian, dianggap oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sempat menyidangkan Terawan. Namun, menurut Terawan, putusan saat itu tidak ada masalah dalam melakukan tindakan medis dengan metode tersebut.

"Waktu itu, putusannya tidak ada masalah. Ya saat itu, saya santai saja. Soalnya, juga tidak masalah," ucapnya.

Masalah dirinya tidak hadir saat persidangan, jenderal bintang dua itu menjelaskan, saat itu, posisinya juga merangkap sebagai tim dokter kepresidenan. Tidak jarang, ia menjadi tim pendahulu (advance) apabila ada kunjungan luar negeri.

"Saya juga sampaikan ini, waktunya beberapa kali bentrok dengan kunjungan luar negeri presiden. Namun, semuanya sudah selesai," tukasnya. (Amriyono Prakoso)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved