Antisipasi Korban Miras Oplosan Meningkat, Polres Jakarta Utara Sita 4.314 Botol
"Untuk korban di wilayah Jakarta Utara tidak ada. Namun untuk mencegah terjadinya korban makanya kita lakukan penindakan ini,"
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemberitaan tentang miras oplosan yang beredar di wilayah Jabodetabek hingga menewaskan sejumlah orang santer dikabarkan akhir-akhir ini.
Meskipun begitu, belum ada korban jiwa yang sempat ditemukan akibat mengonsumsi minuman keras oplosan yang beredar di wilayah Jakarta Utara.
Baca: Fahrizal Linglung Usai Tembak Adik Ipar Saat Diinterogasi, Penyidik Kesulitan
Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Utara beserta Polsek jajarannya juga berhasil mengamankan 4.314 botol minuman keras oplosan berbagai jenis dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara.

Hal tersebut guna mencegah terjadinya kematian akibat konsumsi minuman keras oplosan.
"Untuk korban di wilayah Jakarta Utara tidak ada. Namun untuk mencegah terjadinya korban makanya kita lakukan penindakan ini," ujar Kanit Reskrim Restro Jakarta Utara AKBP Febriansyah, Jumat (6/4/2018).
Baca: Korupsi Rp 297 Miliar, Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 24 Tahun Penjara
Dengan diamankannya 4.314 botol minuman keras oplosan tersebut, ke depannya Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait zat-zat yang terkandung di miras oplosan tersebut.
"Tentunya kita nanti akan berkoordinasi dengan BPOM dari hasil penindakan kita. Kita sudah melihat bahwasanya ada zat pewarna tentunya zat pewarna ini ada kadar-kadar tertentu yang diperbolehkan jadi kita nanti akan berkoordinasi tentang takaran atau apakah minuman ini layak dikonsumsi atau tidak," imbuh Febriansyah.
Terkait pemusnahan barang bukti, Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Hendak Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap, Pengendara Ertiga Memaki dan Meludahi Polisi
"Yang minuman kita sita dari warung-warung tanpa izin menjual kita laksanakan tipiring dalam artian kita sita setelah itu kita koordinasi dengan PN terkait penetapannya lalu kita musnahkan," pungkas Febriansyah.
Caption: Sejumlah barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018).
Caption 2: Kanit Reskrim AKBP Febriansyah (memegang dua botol putih).