Korupsi Rp 297 Miliar, Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 24 Tahun Penjara
"Saya menghukum terdakwa dengan 24 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won (sekitar Rp 233 miliar)," tambah hakim dilansir AFP.
TRIBUNJAKARTA.COM, SEOUL- Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Jumat (6/4/2018).
Park dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan tindak pidana suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca: Fahrizal Linglung Usai Tembak Adik Ipar Saat Diinterogasi, Penyidik Kesulitan
"Jumlah suap yang telah diterima dan diminta dalam kerja samanya dengan Choi mencapai lebih dari 23 miliar won (sekitar Rp 297 miliar)," kata hakim Kim Se-yoon dalam sidang vonis, Jumat (6/4/2018).
"Saya menghukum terdakwa dengan 24 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won (sekitar Rp 233 miliar)," tambah hakim dilansir AFP.
Choi yang dimaksud hakim adalah Choi Soon-sil, orang kepercayaan sekaligus teman dekat Park Geun-hye. Park dan Choi dituduh telah menekan para pengusaha dan konglomerat untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas bantuan politik.
Baca: Hendak Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap, Pengendara Ertiga Memaki dan Meludahi Polisi
Choi yang sebenarnya tidak memiliki posisi apapun dalam pemerintahan telah lebih dulu dijatuhi hukuman atas kasus korupsi pada Februari lalu.
Dalam persidangan pembacaan vonis yang disiarkan secara langsung melalui televisi itu, Park tidak hadir di pengadilan, seperti yang kerap dilakukannya selama proses pengadilan yang berlangsung lebih dari 10 bulan.
Park yang berusia 66 tahun itu telah memboikot sebagian besar persidangan sebagai protes atas penahanannya. Putri mantan presiden Park Chung-hee itu menjabat sejak 2013.
Baca: Agar Atlet Tidak Telat, Pemprov Akan Atur Jam Kerja Pegawai Swasta di Sekitar Pelaksaan Asian Games
Namun pada Desember 2016, perlemen Korea Selatan secara bulat memilih untuk memakzulkan Park.
Saat itu Park menolak mundur dan hanya menawarkan permintaan maaf serta membantah telah melakukan kesalahan.
Tiga bulan kemudian, delapan anggota Mahkamah Konstitusi Korsel secara bulat memutuskan Park harus diturunkan dari jabatannya.
Setelah dicopot dari jabatannya, tak lama kemudian Park dijerat sejumlah dakwaan hukum dan kemudian ditahan. (Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 24 Tahun Penjara