Bintang Bollywood Salman Khan Dihukum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Satwa Langka

Kini kabara Salman Khan Bintang Bollywood itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait pemburuan hewan ilegal.

Penulis: Ilusi Insiroh | Editor: Ilusi Insiroh
catchnews
Salman Khan. 

TRIBUNJAKARTA.COM -- Masih ingat Salman Khan satu diantara aktor yang memerankan Film Kuch Kuch Hota Hai?

Kini kabaranya Bintang Bollywood itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait pemburuan hewan ilegal.

Baca: Resmi Bercerai, Ini 10 Foto Kebersamaan Ahok dan Veronica Tan

Dikutip TribunJakarta.com dari berbagai Sumber, Pria berusia 52 tahun itu dinyatakan bersalah pada Kamis (5/2/2018) oleh kepolisian India.

Salman dan sejumlah rekannya dituduh telah membunuh satwa langka tersebut dalam perburuan pada 1 Oktober 1998 silam.

Pria yang di sebut The Tiger of Bollywood ini dijatuhi hukuman pasal 51 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar.

Sedangkan rekan-rekannya yang lain dijatuhkan hukuman pasal 51 dan 149 berdasar KUHP India. Maksimal hukuman berdasar pasal 51 tersebut adalah 6 tahun.

Diketahui Salman sudah memburu sejak Dua dekade silam, di daerah desa Kankani, Jodhpur bersama Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Neelam dan Tabu.

Saat berburu Salman mendapat tuduhan membunuh dua antelope yang kala itu berada dalam status satwa langka.

Menurut HM Saraswat, kuasa hukum Salman, pengadilan gagal menunjukkan bukti kuat yang menunjukkan bintang Tiger Zinda Hai itu membunuh dua antelope.

Ia juga mengungkapkan kalau semua bukti tuduhan yang diberikan terhadap Salman itu direkayasa.

Baca: Resmi Bercerai dengan Ahok, Veronica Tan Dibanjiri Pujian

"Jaksa gagal membuktikan tuduhan atas terdakwa dan telah merusak dan merekayasa bukti serta dokumen dan juga menggunakan saksi palsu untuk membuktikan kasus ini," ujar Saraswati seperti dilansir Times of India.

Saraswati menambahkan kalau penyelidik tidak dapat dipercaya.

"Mereka gagal membuktikan jika kedua antelope itu dibunuh dengan senjata api. Oleh karena itu penyelidikan semacam ini tidak dapat dipercaya," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved