Karena Keadaan Ini, PB IDI Tunda Pemecatan Dokter Terawan
"Ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto.
MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.
Baca: Agar tak Kelihatan Bodoh Saat Berdebat, Ketum Pemuda Muhammadiyah Sarankan Politisi Tiru Fadli Zon
Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu (8/4/2018).
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar PB IDI pada Jumat (6/4/2018).
Baca: 15 Kali Pelatuk Ditarik, Meletus, Pria Pemberani Ini Tidak Tewas Justru Terus Kejar Pencuri
Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.
Selanjutnya, PB IDI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assessment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan.
HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.
"MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/brainwash dilakukan oleh tim HTA Kementerian Kesehatan RI," ujar Marsis.
Baca: Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp 1,8 Juta, Pria Tanpa Identitas Tewas Dikeroyok Warga
Sebelumnya, MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan. Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia. Sementara Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi, "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat." (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan