Mobil Dikembalikan Usai Diderek, Ratna: Dishub Tahu Dirinya Salah
"Saya rasa karena Dishub tahu dirinya salah. Orang yang nganterin petugas Dishub kok," ujar Ratna saat konferensi pers di kawasan Menteng.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Mobil aktivis Ratna Sarumpaet yang sempat diderek pada Selasa (3/4/2018) lalu, sudah dikembalikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Menurut Ratna, Dishub merasa bersalah atas tindakan penderekan dan langsung mengembalikan mobilnya dengan mengantarkannya ke rumah.
Baca: 5 Kebiasaan di Grup WhatsApp yang Awalnya Wajar Tapi Lama-lama Nyebelin Bikin Emosi Jiwa
"Saya rasa karena Dishub tahu dirinya salah. Orang yang nganterin petugas Dishub kok," ujar Ratna saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna mengaku mobilnya diantar ke rumah tanpa membayar denda meskipun sebelumnya ia dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Ia juga mengatakan dirinya tidak tahu apa-apa terkait masalah pembayaran.
"Kalau ada yang bayar kan dilepas saja di sana. Dishub bantah (mengantar) tapi kenapa dipulangin mobilnya. Dari dia Anda bisa mengetahui apa yang terjadi, saya di rumah. Saya pulang naik bajaj gara-gara ulah mereka," ujar Ratna, Senin (9/4/2018).
Baca: Sawahnya Dilintasi Kereta Cepat, Pasangan Lansia Asal Bandung Ini Dapat Ganti Rugi Rp 11 Miliar
Ratna mengaku tidak akan mengambil mobilnya, namun petugas telah mengirimkan mobilnya Avanza berplat B 1237 BR tersebut.
"Saya jawab 'sampaikan pada mereka saya tidak akan ambil kecuali mereka mampu menjelaskan di mana letak kesalahan saya," kata Ratna.
Selain itu, Ratna menegaskan dirinya tidak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun asistennya untuk mengembalikan mobil .
"Jadi apa yang dilakukan asisten Pak Anies saya enggak tahu. Yang jelas mobil itu balik dan permintaan saya bukan saudara John (Asisten Anies) tolong angkut ambil mobil saya, enggak," pungkas Ratna.
Diberitakan sebelumnya, mobil milik Ratna diderek petugas Dishub karena dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) pagi.
Ratna pun telah mengirimkan klarifikasi dan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Senin (9/4/2018) pagi.