Ribuan Butir Obat Jenis Keras Diamankan Polres Metro Bekasi Karena Dijual Bebas di Toko Obat
"Ada tiga tempat yang kita razia, ketiganya ada di Bekasi Barat, dan Bekasi Timur," kata Kapolres, Di Mapolres Metro Bekasi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 8.401 butir obat-obatan jenis keras yang dijual di berbagai toko obat.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Indarto mengatakan, obat-obatan tersebut dijual di toko-toko obat tanpa menggunakan resep dokter.
Baca: 5 Kebiasaan di Grup WhatsApp yang Awalnya Wajar Tapi Lama-lama Nyebelin Bikin Emosi Jiwa
"Ada tiga tempat yang kita razia, ketiganya ada di Bekasi Barat, dan Bekasi Timur," kata Kapolres, Di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (9/4/2018).
Tiga toko obat tersebut yakni, Toko Obat Ibnu Sina, Pasar Baru Bekasi Timur, sebanyak 7.716 obat berhasil diamankan.
Kemudian kedua, Toko Obat di Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, sebanyak 326 butir obat berhasil disita.
Baca: Mobil Dikembalikan Usai Diderek, Ratna: Dishub Tahu Dirinya Salah
Lalu yang ketiga ada di Toko Obat, Jalan Pemuda, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, sebanyak 359 butir obat.
"Ini sebetulnya mereka boleh menjual obat-obatan tersebut tapi harus menggunakan resep dokter atau standar tertentu, beberapa persyaratan standar misal ada rujukan farmasi karena mereka tidak ada jadi kita tahan," jelas Kapolres
Dalam operasi tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan pemilik toko, mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya TMD, EJ, dan AF.
Baca: Ratna Sarumpaet: Kalau Pak Sandiaga Tidak Tahu Masalah Soal Penderekan, Jangan Banyak Komentar
"Jenis obat keras yang diamankan seperti Termadol, heximer, amoxilin, omeprazol, promed, dan masih banyak lagi," papar Kapolres
Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 serta pasal 98 ayat 2 dan 3, Undanng-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.