Ketua Umum FPI Laporkan Ade Armando Atas Dugaan Ujaran Kebencian Terkait Kicauan Tahun 2016
Ia melaporkan Ade atas postingannya di media sosial pada tahun 2016, yakni postingan 'Polri harus menunjukkan bila FPI bukan anjing binaan mereka'.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri Selasa (10/4/2018).
Pantauan TribunJakarta.com, Shobri datang sekitar pukul 15.00 WIB ke gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Zumi Zola: Artis, Bupati, Gubernur Termuda, Marah dan Tendang Kursi di Rumah Sakit Kini Ditahan KPK
Ia melaporkan Ade Armando atas postingannya di media sosial pada tahun 2016, yakni postingan 'Polri harus menunjukkan bila FPI bukan anjing binaan mereka'.
"Melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando di dalam postingannya di Twitter dan Facebook yang di dalamnya mengandung unsur kebencian," kata Shobri kepada wartawan.
Selain karena postingan tersebut, Sobri menilai bila Ade kerap melontarkan pernyataan yang menghina ormas Islam dan agama Islam.
Baca: Ribuan Butir Obat Jenis Keras Diamankan Polres Metro Bekasi Karena Dijual Bebas di Toko Obat
Pelaporan, lanjutnya juga bertujuan untuk mencegah adanya tindakan main hakim, sendiri.
"Jadi perbuatannya selalu begitu, menghina-menghina, sampai akhirnya ini perlu kita laporkan supaya nanti kita tidak dipermainkan dan juga, dan kita bisa mencegah tindakan-tindakan main hakim sendiri," paparnya.
Ia berharap laporan yang dibuatnya dapat segera direspon oleh pihak kepolisian.
Postingan yang dilaporkan itu sendiri merupakan postingan Ade di tahun 2016 namun baru diketahui Shobri belum lama ini.
Baca: Jika Tidak Datang Hingga Sore Ini,Ibu-ibu Penampar Petugas SBPU Akan Dilaporkan ke Polisi
"Kita sebagai warga negara yang baik dan dari Front Pembela Islam ingin memberikan pandangan dan arahan kepada anggota-anggota kita supaya tidak main haki sendiri. Tapi harus kita lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Shobri.