TNI Merasa Dirugikan Lantaran Munculnya TNI Gadungan Bertato di Tangerang
"Kan yang dilarang membawa senjata tajam dan senjata api keluar kan, jadi saya pikir kalo menyimpan saja tidak apa-apa," celetuk Ishaka.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG- Dandim 05/06 Tangerang merasa dirugikan oleh munculnya sosok TNI gadungan di Kota Tangerang.
Tim gabungan Dandim 05/06 Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang berhasil meringkus seorang warga sipil yang mengaku sebagai TNI di Neglasari.
Baca: 14 Tahun Berlalu, Begini Kehidupan Lisa Face Off yang Dulu Alami KDRT, Karyanya Tidak Terduga
Dari keterangan tersangka, Ishaka, tindakannya itu semata hanya untuk mendapatkan rasa segan dan hormat dari masyarakat.
Mendengar pernyataan tersebut, Dandim 0506/ Tangerang Letkol Inf M. Imam Gogor A.A, merasa kesatuannya dirugikan citra baiknya oleh tersangka.

"Dengan adanya TNI Gadungan ini menjadi kerugian TNI sendiri karena bisa jadi personel yang menggunakan atribut ini bisa merugikan masyarakat, sehingga citra TNI dapat menjadi jelek. Kemudian kita bekerja sama dgn polres untuk menyelesaikan masalah itu," ujar Letkol Gogor kepada TribunJakarta.com, Tangerang, Selasa (10/4/2018).
Baca: KPK Tangkap Bupati Bandung Barat, Sejumlah Orang Dibawa ke KPK
Tim gabungan tersebut berhasil meringkus tersangka di sebuah kontrakannya yang berlokasi di Neglasari.
Dari hasil penggeledahan didapati sejumlah barang bukti golok berjumlah lima buah, satu air soft gun, dua senjata api, dan baju loreng lengkap dengan beberapa atribut militer TNI.
Tersangka, Ishaka, mengaku sudah lama mempunyai senjata tajam itu yang ia dapatkan di daerah Senen, Jakarta Pusat.
"Kan yang dilarang membawa senjata tajam dan senjata api keluar kan, jadi saya pikir kalo menyimpan saja tidak apa-apa," celetuk Ishaka.
Baca: Senggolan Motor Saat Mabuk, Pemuda Ini Tikam Anggota TNI Hingga Tewas
Pasalnya, Ishaka menggunakan atribut TNI palsu itu sambil berkeliling supaya mendapatkan hormat dari warga yang dijumpainya.
"Saya berkeliling saja, supaya dihormati oleh masyarakat saja sih, menjadi suatu kehormatan menjadi anggota TNI," ujar tersangka Ishaka kepada wartawan.
Dari aksinya tersebut, TNI gadungan Ishaka dijerat pasal Undang Undang Darurat dan pasal pemalsuan, dengan ancaman 10 tahun penjara.