Cuci Otak dr Terawan
TNI AD Dukung Rekomendasi PB IDI Uji Klinis Digital Substraction Angiography oleh Kemenkes
TNI AD mendukung sepenuhnya rekomendasi dari PB IDI yang menyerahkan kelanjutan penilaiannya kepada Kementerian Kesehatan RI.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH -- Markas Besar TNI Angkatan Darat angkat bicara soal keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pemecatan dokter Terawan Agus Putranto.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh mengatakan, Mabes TNI AD menghormati keputusan PB IDI yang menunda pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang menjadi polemik selama ini akibat tersebar di ruang publik.
"TNI AD meyakini bahwa putusan yang diambil oleh PB IDI tersebut telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang. TNI AD menilai keputusan yang dikeluarkan oleh PB IDI tersebut sebagai representasi proporsionalitas penilaian IDI dalam menyikapi sebuah permasalahan yang timbul," kata Alfret dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (11/4/2018).
Oleh karenanya, TNI AD mengajak semua pihak untuk menghormatinya sebagai sebuah keputusan organisasi terhadap anggotanya.
Baca: Kebocoran Surat Rekomendasi MKEK untuk dr Terawan, Sebabkan Kegaduhan di Dunia Kedokteran Indonesia
Baca: DPR Panggil MKEK dan IDI Perihal Kontroversi Metode Cuci Otak dr Terawan
"Kedua, Ketua Umum Pengurus Besar IDI Prof. dr. Ilham Oetama Marsis telah menyampaikan melalui siaran berita bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr. dr. Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," katanya.
Selanjutnya, terkait dengan layanan Digital Substraction Angiography (DSA), TNI AD mendukung sepenuhnya rekomendasi dari PB IDI yang menyerahkan kelanjutan penilaiannya kepada Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI.
"Termasuk untuk melakukan uji klinis. TNI AD berkomitmen untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dan akan mendukung apapun yang membawa kebaikan bagi kepentingan masyarakat Indonesia," katanya.
Alfret menegaskan, TNI AD akan mendukung PB IDI untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran Surat Keputusan MKEK yang seharusnya bersifat rahasia dan untuk konsumsi internal.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama baik yang telah terbangun antara TNI AD dan media massa selama ini, serta atas pemberitaan yang obyektif dan berimbang terkait permasalahan yang dihadapi oleh Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Sebelumnya, PB IDI memutuskan menunda memecat dokter Terawan Agus Putranto (TAP) dari keanggotaan.
Keputusan itu diambil setelah menggelar forum pembelaan terhadap dokter Terawan pada Kamis (5/4/2018) dan rapat majelis pimpinan pusat pada Minggu (8/4/2018).
Salah satu dasar pertimbangan berupa metode cuci otak yang dikembangkan TAP. PB IDI menilai, terapi cuci otak itu masih menjadi perdebatan di antara kalangan dokter.
Untuk itu, Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis meminta Kementerian Kesehatan menguji terapi cuci otak dari Terawan.