Dalam Waktu Dekat Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Sense Karaoke

Anies juga meminta tempat hiburan tersebut bersiap-siap mendapatkan surat pencabutan TDUP, dan penutupan akan dilakukan

Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018) dini hari. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya segera menutup tempat Sense Karaoke yang digerebek pada Rabu (12/4/2018) kemarin.

"Petugas kita juga bersama-sama BNN tadi malam dari Dinas Pariwisata ada di sana. Mereka bersama-sama, data-datanya sudah lengkap, dan hari ini langsung diproses," ujar Anies di Depo 1 MRT, Kamis (12/4/2018).

Anies juga meminta tempat hiburan tersebut bersiap-siap mendapatkan surat pencabutan TDUP, dan penutupan akan dilakukan.

"Siap-siap dalam waktu pendek ini, dalam waktu pendek mereka (Sense Karaoke) akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai," tutur Anies.

Baca: Polisi Bisa Jerat Pembuat dan Penjual Miras Oplosan dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Orang nomor satu di DKI itu mengingatkan awak media, bahwa dengan adanya peraturan yang dibuat, memudahkan Pemprov DKI menyaring usaha-usaha hiburan yang melanggar.

"Teman-teman sekalian lihat kan, efektif, bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan, bila pelanggaran seperti itu terjadi, kalau kemarin kita harus bikin surat peringatan, surat peringatan, diperingatkan berulang lagi, sekarang aturannya jelas. Begitu kejadian langsung kami tutup, kejadian langsung kami tutup," paparnya. (Yosia Margaretta)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved