Keluarga Ojek Online yang Ditabrak Mobil BMW: Pemeriksaan Dokter Jadi Pertimbangan Upaya Hukum

"Kalau sudah ada dari dokter 'oh ini cacat permanen', baru akan kami siapkan langkah hukum apa yang akan dilakukan," tuturnya

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Juru bicara pihak keluarga Irfan sekaligus rekan sesama majelis Tarekat Al-Idrisiyyah, Kamis (12/4/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - M Nur Irfan (38) pengemudi ojek online yang ditabrak Tiara Ayu Fauzyah saat ini dirawat di RS Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Irfan ditabrak di perempatan Harmoni, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (9/4/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca: Pemkot Depok Somasi Penutup Akses Jalan ke Kecamatan Limo, Tidak Ditanggapi Akan Dibongkar Paksa

Setelah kecelakaan, Irfan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kini, kaki kiri Irfan sudah diamputasi dan sedang menjalani perawatan intensif di ICU.

Mengenai proses hukum, dikabarkan pihak Tiara ingin kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca: Begini Pengakuan Bocah SMP yang Dipersekusi, Diarak dan Ditelanjangi Karena Diduga Maling Jaket

Namun pihak keluarga Irfan belum dapat memastikan tindakan upaya hukum yang diambil karena masih fokus pada penyembuhan Irfan.

"Kami memang belum ambil langkah karena masih menunggu pasiennya biar enggak salah-salah nantinya, perlu mempertimbangkan apa yang Mas Irfan pikirkan nanti," kata juru bicara keluarga dan rekan Irfan, Arief Syaripudin di Majelis tarekat Al-Idrisiyyah, Kamis (12/4/2018).

Namun, ia mengatakan upaya hukum tetap dilanjutkan guna menghormati proses hukum yang ada.

Arief menjelaskan dalam melakukan upaya hukum, Irfan memiliki tim dari majelis Tarekat Al-Idrisiyyah dan bantuan dari tim Tekab ojek online.

Baca: Perbedaan Pendapat Anies dan Sandiaga Terkait Libur Sekolah Saat Asian Games

"Kami tunggu pasien sembuh. Langkah hukumnya gimana, apa akan musyawarah atau seperti apa, atau lanjut ke pihak berwajib nanti akan di-update lagi," jelasnya.

Arief menjelaskan hasil pemeriksaan dokter akan menjadi pertimbangan dalam menentukan upaya hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved