Polresta Depok Amankan Penjual Miras Tidak Berizin
"Kegiatan dalam rangka untuk melakukan penindakan terhadap mereka yang menjual minuman keras khususnya yang tidak memiliki izin," ujar Kompol Bintoro.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Polresta Depok amankan penjual miras di Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok Rabu (11/4/2018), malam.
Saat dilakukan pengamanan ditemukan miras jenis ciu yang disusun di dalam beberapa kardus.
Miras-miras itu diamakan dari sejumlah warung jamu di Jalan Raden Saleh, Sukmajaya Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan kegiatan ini untuk penindakan terhadap penjual miras.
"Kegiatan hari ini dalam rangka untuk melakukan penindakan terhadap mereka yang menjual minuman keras khususnya yang tidak memiliki izin," ujar Kompol Bintoro saat dilokasi.
Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD Perihal Roky Gerung Sebut Kitab Suci Itu Fiksi
Penindakan ini dilakukan untuk menindak lanjuti banyaknya korban dari miras oplosan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Diketahui banyak korban yang meninggal dunia sehingga kita mengambil langkah-langkah seperti ini," tambahnya.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan miras jenis ciu dan masih didalami oleh pihak kepolisian apakah miras oplosan.
"Yang ditemukan miras jenis ciu sementara yang masih kita dalami apakah miras ini merupakan miras oplosan," katanya.
Sedangkan untuk penjual sudah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penjual dibawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.