Ebbel Tanam Ganja di Rumahnya di Bekasi, Bibitnya Berasal dari Bali dan Dikirim Lewat Online

"Aku buat konsumsi sendiri, Karena himpitan ekonomi aku tanam biar enggak beli," jelas Ebbel

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28), pria yang taman pohon ganja di rumahnya yang berada di Perumahan Duta Indah, Jalan Kenangan Raya Blok I RT 07/15 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pemuda bernama Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28), pria yang taman pohon ganja di rumahnya yang berada di Perumahan Duta Indah, Jalan Kenangan Raya Blok I RT 07/15 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang temannya di Bali.

Saat digiring ke Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (13/4/2018), Ebbel terlihat santai, ia juga sempat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.

Baca: Megawati Ternyata Sudah Kantongi Daftar Prioritas Cawapres Jokowi, Bagaimana Muhaimin?

Ia mengaku, mendapatkan bibit ganja yang ditanam di kediamannya dari seorang teman yang tinggal di Bali dan mengirimnya melalui aplikasi online.

"Enggak (tidak pernah kontak langsung). Aku punya teman di Bali, dari Bali punya koneksi di Jakarta dikirim lewat aplikasi online," ungkap Ebbel.

Dia menambahkan, motivasinya untuk menanam pohon ganja yakni karena ia merupakan pencandu ganja sejak lama, ia pun tidak bermaksud menjual hasil ganja tanamannya, melainkan hanya untuk konsunsi pribadi.

"Aku buat konsumsi sendiri, Karena himpitan ekonomi aku tanam biar enggak beli," jelas Ebbel.

Baca: Pramugari Garuda Beri Teh Panas di Atas Kepala Koosmariam Kemudian Tumpah, Kuasa Hukum: Kenapa Bisa?

Pria berambut gondrong itu juga mengaku setiap hari mengkonsumsi ganja, sedangkan untuk pohon ganja yang ia tanam selama tujuh bulan sudah beberapa kali ia panen.

"Enggak ada panen-panenan, cuma kalau udah ada daunnya tinggal keringkan," tutur Ebbel

Sementara itu, Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko menngatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus temuan penanaman pohon ganja tersebut.

Baca: Korban Terkena Air Panas: Pramugari Sampai Nangis dan Memohon Ampun, Perasaan Saya Campur Aduk

"Nanti kami akan kembangkan ya bagaimana cara dia mendapatkannya dari online dan sebagainya. Mungkin ketika kami mendapatkan jumlah yang begitu besar ya tidak mungkin yang bersangkutan konsumsi sendiri, ada kemungkinan dijual belikan, nanti kami akan kembangkan lebih lanjut," jelas Wijonarko

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti tiga pot pohon gaja setinggi kurang lebih dua meter, satu toples plastik berisi ganja kering siap pakai.

Ebbel diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana ancaman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved