Tewas Tenggak Miras
Wakapolri Tegaskan Kaya atau Miskin Produsen Pengoplos Miras Terancam Pidana 10 Tahun
Menurutnya, rumah yang memiliki bungker tersebut, akan segera diselidiki terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin angkat bicara soal rumah mili HM pelaku pengoplos minuman keras di pinggir Jalan Raya Bandung-Garut, di Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Di rumah mewah tersebut dipastikan sebagai tempat pembuatan minuman keras ginseng oplosan.
Menurutnya, rumah yang memiliki bungker tersebut, akan segera diselidiki terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apabila kekayaan tersebut berasal dari penjualan miras oplosan, maka pemiliknya akan segera mendapatkan hukuman yang maksimal, yakni 10 tahun penjara.

Dia menegaskan, Polri tidak akan pandang bulu terhadap semua penjual miras oplosan.
Apalagi hingga menyebabkan puluhan orang meregang nyawa di berbagai daerah di Indonesia.
"Tidak akan pandang bulu, kaya atau miskin penjual miras oplosan tersebut akan kami tindak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Syafruddin usai Salat Jumat di Masjid Al-Ittihaad di Komplek Tebet Mas Indah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Lebih lanjut Syafruddin menjelaskan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Petugas Kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.
Untuk memberantas seluruh penggiat miras oplosan, sebelum bulan puasa berlangsung pada pertengahan bulan Mei 2018.
"Jangan sampai ibadah berpuasa Umat Islam terganggu, karena fenomena miras oplosan ini," katanya.