5 Warga Karawaci Tewas Sejak Jalan Utama Gang Mereka Ditutupi Pagar Setinggi Dua Meter

Lima warga Gang Tunas III telah dinyatakan meninggal setelah dikurung dalam kampungnya sendiri dengan pagar besi setinggi dua meter.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pagar besi setinggi dua meter yang menutup jalan utama keluar masuk Gang Tunas III, Karawaci, Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWACI -- Lima warga Gang Tunas III telah dinyatakan meninggal setelah dikurung dalam kampungnya sendiri dengan pagar besi setinggi dua meter.

Sebanyak 500 an warga gang Tunas III terpaksa menjalani kehidupannya seperti tahanan lantaran jalan utama gangnya ditutup pagar besi setinggi dua meter oleh tuan tanah setelah mempersengketakan wilayah itu sejak 2016 silam.

Baca: Saking Cintanya untuk Persija, Rian DMasiv Buatkan Lagu Khusus dan Ini Bocoran Liriknya

Menurut Koh Aceng seorang warga yang juga aktivis gang tersebut, banyak warganya yang langsung mengalami gangguan jiwa dan psikis setelah mendengar tempat tinggal mereka dikurung Hertati selaku tuan tanah.

"Ada beberapa yang sampai stroke bahkan lima diantaranya ada yang meninggal setelah pergi dari sini, ada juga yang saat masih bertempat tinggal disini," tutur Aceng kepada TribunJakarta.com, Tangerang, Sabtu (14/4/2018).

Tiga warga yang telah dinyatakan meninggal sejak penyegelan tersebut diantaranya adalah; Tjoan Eng (54), Kusnaeni (52), dan Han Nio (65).

Mereka semua meninggal karena tekanan psikis akibat tekanan dari orang suruhan Hertati.

"Penyebab mereka meninggal ada yang karena depresi, jantungan, dan sakit karena kaget rumahnya diancam digusur," ucap Aceng.

Menurutnya, ada sebagian warga yang kali ini sedang terkena stroke dan gangguan kejiwaan ringan karena kasus sengketa tanah ini.

Baca: Dilaporkan Karena Ujaran Kebencian, Cuitan Terbaru Rocky Gerung Diserbu Netter

Ada pun di RT 04 sendiri yang terdiri dari 27 rumah, tersisa sembilan rumah lagi yang masih bertahan.

"Apa pun kami akan bertahan, karena rumah ini sudah kami tinggali sejak tahun 1969," tutur Aceng.

Pasalnya, warga yang berniat pergi akan diberikan uang ganti rugi sebesar Rp 135 juta.

Menurut penuturan warga, Ade, uang dalam jumlah itu tidak akan mencukupi kehidupan selama setahun kedepan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved