Siapa Saksi Meringankan yang Dihadirkan Tiga Terdakwa Bos First Travel di Persidangan Hari Ini?

"Agenda pagi ini masih saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Heri saat dikonfirmasi, Senin

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel kembali digelar pada hari ini, Senin (16/4/2018), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Jaksa Heri Jerman mengungkapkan, sidang kali ini akan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Baca: Masih Punya 5 Sisa Laga, Manchester City Sudah Resmi Juara Liga Inggris Musim 2017-2018

Saksi tersebut dijadwalkan akan bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

"Agenda pagi ini masih saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Heri saat dikonfirmasi, Senin.

Meski demikian, Heri belum mengetahui jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca: Kini Sandiaga Sebut Kebijakan Libur Sekolah Saat Asian Games Masih Dikaji

Heri berharap, jika saksi dalam sidang hari ini hadir semua, maka sidang pada hari Rabu (18/4/2018) mendatang, bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Kalau sudah habis, Rabu-nya pemeriksaan terdakwa," kata Heri.

Travel Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Baca: Banyak Pengendara yang Belum Tahu Ganjil Genap di Tol Kunciran 2 Tangerang

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tiga Bos First Travel Hadirkan Saksi Meringankan pada Sidang Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved