Hakim Tidak Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto, Ini Alasannya

Hakim Anwar menyebut JC yang diajukan Setya Novanto tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Mejelis Hakim menyinggung soal permohonan Justice Collaborator yang diajukan Setya Novanto dalan sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hakim Anwar menyebut JC yang diajukan Setya Novanto tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Baca: Lebih Rendah dari Tuntutan, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Hal itu sesuai dengan surat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait syarat menjadi Justice Collaborator.

Dalam surat tersebut, JPU menilai Setya Novanto belum bisa memenuhi syarat untuk menjadi JC.

"Menimbang surat itu, oleh karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator, maka tentunya dengan demikian maka majelis hakim tidak mempertimbangkan hak itu," kata Hakim Anwar.

Baca: Mantan Suami Bilang Baju yang Kamu Aku yang Belikan, Perempuan Ini Lepas Pakaiannya di Mal

Selain itu, Hakim Anwar menerangkan bahwa ada 2 syarat seseorang bisa menjadi Justice Collaborator.

Hal itu tertuang dalan surat yang diajuakn JPU.

"Pertama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, tetapi bukan sebagai pelaku utama," kata Hakim Anwar.

"Kedua, terdakwa dapat memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan, sehingga penyidik dapat mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku lain," katanya.

Baca: Tersiram Air Panas, Penumpang Tuntut Qantas Biaya Pengobatan Rugi Rp 4,2 Juta

Diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 29 Maret 2018 lalu, KPK menolak permohonan JC Setya Novanto.

Diberitakan, Setya Novanto divonis 15 tahun oleh majelis Hakim.

Mantan Ketua DPR RI ini juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti USD 7,3 juta serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah masa tahanan selesai. (Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tegas! Hakim Tidak Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Novanto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved