Korupsi KTP

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto Dijawab Sang Istri dengan Diam dan Tundukan Kepala

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Bima Putra
Deisti Astriani Tagor (tengah) mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Selasa (24/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari jaksa penuntut umum KPK yang menuntut mantan Ketua Umum Golkar itu 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Selasa, (24/4/2018).

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang hadir saat sidang hanya terdiam dan menundukkan kepala.

Tangan kiri Deisti yang dari awal sidang kerap dikepalnya tampak terbuka.

Sementara dua perempuan yang dari awal sidang duduk berada di sampingnya terlihat merangkul dan menepuk-nepuk pundak istri mantan Ketua DPR RI itu.

Tidak terdengar sepatah kata pun dari mulut Deisti, ia hanya bungkam tanpa mengubah posisi duduknya.

Meski terdiam, ia menyaksikan jalannya sidang hingga Yanto menyatakan sidang usai sekira pukul 14.05 WIB.

Setelah sidang dinyatakan selesai, Deisti meninggalkan ruang sidang.

Rentetan pertanyaan dari wartawan di dalam dan di luar ruang sidang diabaikannya.

Sementara, baik Setya Novanto dan jaksa KPK sama-sama memilih langkah pikir-pikir terlebih dulu sebelum menerima atau pun menolak vonis hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved