Dua Orang Pencuri Senjata Api Berhasil Dilumpuhkan Polisi Bekasi

"Keduanya diketahui mau menjual senjata api hasil curian ke salah satu orang seharga tiga juta," ungkap Jairus Saragih.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
dua pelaku saat di giring ke Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Veteran Bekasi Selatan, Rabu (25/4/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dua pelaku pencurian senjata api berhasil dilumpuhkan anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, usai beraksi di salah satu rumah di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, kedua pelaku berinisial AAL (37) dan ES (37) warga Cibitung, berhasil ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Metland Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa (24/4/2018).

Baca: Kompol Fahrizal Mulai Aneh Sejak Menuntut Ilmu Kesaktian, Ternyata Pernah Sebut Iparnya Dajjal

"Keduanya diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah di Bantar Gebang, pada 14 april 2018 lalu," ungkap Jairus Saragih Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.

Kronologis penangkapan bermula ketika anggota kepolisian melakukan penyelidikan di rumah yang berhasil dibobol kedua pelaku, setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku.

Baca: Bukan Isu Politik, Tim 11 Alumni 212 Bicarakan Masalah Ulama yang Belum Selesai Sejak 9 Bulan Lalu

Dari aksi pencurian tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil satu pucuk senjata api merek Sig Suer berikut 4 butir amunisi, dompet berisi uang Rp 500 ribu dan beberapa ATM.

"Keduanya diketahui mau menjual senjata api hasil curian ke salah satu orang seharga tiga juta," ungkap Jairus Saragih.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Pada saat diamankan, kedua pelaku berusaha melawan sampai akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku di bagian kaki.

Atas perbuatannya, pelaku AAL dan ES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjaran.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved