Pengadilan Akhirnya Putuskan Kasus Naruto, Sang Monyet Indonesia Pengambil Selfie Saat Tertawa
PETA mengklaim bahwa hak cipta foto selfie itu dimiliki oleh sang monyet sendiri, bukan Slater.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Federal di San Francisco, Amerika Serikat, awal pekan ini memutuskan kasus seekor monyet Makaka bernama "Naruto" setelah kasusnya sempat berlarut-larut hingga beberapa tahun.
Pengadilan memutuskan seekor monyet makaka bernama “ Naruto” tidak bisa mengajukan gugatan hukum atas seorang fotografer Inggris bernama David Slater.
Baca: Tak Kenal Ryana Dewi, Istri Daus Mini Mengaku Hubungan Mereka Baik-baik Saja
Alasannya, Naruto bukan manusia. Persoalan bermula tahun 2011, ketika Slater sedang memotret di Cagar Alam Tangkoko, Sulawesi Utara, Indonesia.
Tiba-tiba saja seekor monyet makaka bernama Naruto mengambil kamera Slater dan menjepret foto selfie dirinya sendiri saat sedang tertawa.
Foto “selfie” Naruto yang kemudian dipublikasikan oleh Slater dalam buku berjudul Wildlife Personalities berbuah gugatan hukum dari kelompok penyayang binatang, PETA (People for the Ethical Treatment).
PETA mengklaim bahwa hak cipta foto selfie itu dimiliki oleh sang monyet sendiri, bukan Slater.
Karena itu, Slater dinilai telah melanggar hak cipta Naruto. Dasar gugatan itulah yang dipersoalkan oleh pengadilan federal di San Francisco. Naruto bukan manusia yang bisa mengajukan gugatan hukum.
Baca: Wali Kota Jakarta Selatan Peringati Hari Otonomi, Wakil Wali Kota Rapat Peringatan Hari Buruh
Sementara, PETA yang mengatasnamakan Naruto dalam tuntutannya juga tidak bisa membuktikan bahwa pihaknya memiliki hubungan “pertemanan” dengan Naruto.
Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari ArsTechnica, Selasa (24/4/2018), tak jelas apa dampak putusan itu nanti karena kasus yang dikenal sebagai “Naruto et.al versis Slater” di dunia fotografi ini sebenarnya sudah selesai pada September tahun lalu.
Ketika itu, pengadilan AS memutuskan Naruto tidak bisa memiliki hak cipta atas foto selfie jepretannya karena dia bukan manusia.
Sementara, Slater pun tidak bisa memiliki hak cipta atas foto dimaksud karena tidak menjepretnya sendiri secara langsung.
Foto selfie Naruto pun diputuskan masuk wilayah public domain dan tidak bisa diberikan hak cipta.
Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Slater setuju untuk memberikan 25 persen dari hasil penjualan foto selfie Naruto ke organisasi-organisasi amal yang berkomitmen melestarikan habitat Naruto dan para monyet makaka lainnya di Indonesia. (Oik Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Cerita Naruto, Sang Monyet Indonesia Pengambil Selfie",