Hp 'KW' Beredar di Pasaran, Mirip Seperti Baru Ternyata Ilegal Hasil Rakitan
Kemendag mengungkap adanya praktik perakitan dan perdagangan produk HP ilegal di Jakarta. Kenali ciri Hp KW yang beredar di pasaran.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat bisa lebih berhati-hati ketika ingin membeli Hp baru.
Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), mengungkap adanya praktik perakitan dan perdagangan produk telepon seluler pintar (smartphone) ilegal di wilayah Jakarta.
Pengungkapan produk Hp yang tidak sesuai ketentuan ini, dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu (23/7/2025) lalu di Ruko Green Court, Jakarta Barat.
Di lokasi ini, terdapat 5.100 unit produk ponsel ilegal dengan berbagai merek, 747 koli berisi aksesori, casing, dan pengisi daya baterai (charger).
“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” kata Budi dikutip dari situs resmi kemendag.go.id.
Secara tampilan, ponsel-ponsel tersebut dikemas secara normal selayaknya ponsel baru yang dijual di pasaran.
Namun berdasar hasil temuan, modus operandi pelaku usaha adalah merakit ponsel dengan menggunakan suku cadang bekas (mesin) yang diduga asal impor. Suku cadang tersebut diimpor dari Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok.
Pelaku kemudian melengkapi rakitan produk dengan aksesori baru seperti speaker, kamera, LCD, dan lain-lain.
Setelah itu, produk rakitan ini dikemas menyerupai ponsel pintar baru dan disegel. Budi memaparkan, produk Hp ilegal ini selanjutnya dijual secara online melalui marketplace.
Diduga kegiatan perakitan ponsel ilegal ini sudah berlangsung sejak 2023 lalu.
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk, baik secara langsung maupun daring. Pembelian melalui toko resmi sangat disarankan untuk penipuan.
“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan kemanannya,” kata Budi.
Ciri-ciri ponsel KW hasil rakitan
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Dalam Negeri, Moga Simatupang mengungkapkan ciri ponsel KW alias palsu, seperti yang ditemukan Kemendag pekan lalu.
Dikatakan, ponsel KW atau yang dirakit secara ilegal biasanya dijual lewat lokapasar marketplace dengan harga lebih murah.
Sekilas, ponsel pun mungkin saja tampak normal seperti Hp baru umumnya. Akan tetapi secara kualitas, ponsel ini berbeda dengan buatan pabrik resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.