Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Jatinegara
Menurut Setyawan, bangunan tersebut dibongkar agar tidak digunakan lagi untuk berdagang oleh pemiliknya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Sudinhub Jakarta Timur, TNI, dan kepolisian membongkar sebuah bangunan liar yang berada di dekat perlintasan rel kereta api Kebon Pala, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sekarang kami sedang membongkar bangunan liar (bangli) yang sudah ditinggal oleh pemiliknya," ucap Lurah Kampung Melayu Setyawan, Kamis (25/4/2018).
Menurut Setyawan, bangunan tersebut dibongkar agar tidak digunakan lagi untuk berdagang oleh pemiliknya.
"Sebelumnya dipakai untuk berdagang, kami bongkar agar tidak dimanfaatkan lagi untuk berdagang di trotoar," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memperbolehkan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar pada malam hari.
Baca: Laga Persija Vs Persib di SUGBK Terancam Diundur
"Untuk malam hari bisa berjualan di trotoar, tapi sudah kami jelaskan jangan menutup seluruhnya, kami kasih kelonggaran di belakang garis difabel," jelasnya kepada TribunJakarta.com.
Selain itu para pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan trotoar agar tetap terawat dengan baik.
"Pedagang yang memasak ditempat kami himbau untuk menggunakan alas agar tidak mengotori trotoar, setelah selesai berjualan pun mereka wajib membersihkan tempat yang digunakan untuk berdagang," pungkasnya.
Giat bulan tertib trotoar ini dilakukan oleh pihak Kecamatan Jatinegara setelah wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan tertib trotoar dan akan dilakukan penataan di kawasan tersebut.