Senjata Api yang Dicuri Dua Pelaku di Bekasi Milik Anggota TNI

Dua pencuri berinisial AAL (37) dan ES (37) yang beraksi di salah satu rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi, tertangkap polisi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TribunJakartacom/Yusuf Bachtiar
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih menunjukkan pistol organik yang dicuri dua orang dari rumah personel TNI saat rilis barang bukti dan tersangka pada Rabu (25/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dua pencuri berinisial AAL (37) dan ES (37) yang beraksi di salah satu rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi, tertangkap polisi.

Dari tangan pelaku, anggota Polres Metro Bekasi mendapatkan barang bukti sepucuk senjata api organik jenis Sig Sauer B239.

Pelaku AAL mengaku mendapatkan senjata api itu tanpa sengaja karena berada di dalam tas yang ia bawa kabur dari korbannya.

"Saya ambil di salah satu rumah anggota TNI di Bekasi, tapi waktu itu saya enggak sengaja bawa tas dan isinya ternyata senjata api," ungkap ALL di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (25/4/2018).

Penyidik mengekspose dua pencuri berinisial AAL (37) dan ES (37) di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (25/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Penyidik mengekspose dua pencuri berinisial AAL (37) dan ES (37) di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (25/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR (TribunJakartacom/Yusuf Bachtiar)

Dari pengakuan AAL, dia tidak pernah menggunakan senjata api tersebut saat mencuri.

Bahkan ia berniat menjual senjata api itu ke salah satu orang seharga Rp 3 juta.

"Enggak pernah dipakai senjata apinya, cuma kadang suka dibawa aja," jelas AAL.

Polisi menangkap AAL dan ES di sebuah rumah kontrakan di daerah Metland Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/4/2018).

"Setiap hari jualan ayam jago, tapi paling enggak menentu penghasilannya. Kalau hasil curian paling buat nambah biaya makan aja," sambung AAL.

Penyidik menjerat AAL dan ES pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjaran.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved