Cuitan Soal Mayoritas Kader PDIP Anggota PKI, Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
TRIBUNJAKARTA.COM, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Alfian yang menyatakan mayoritas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuanan (PDIP) adalah anggota PKI, juga dituntut hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara," kata jaksa Reza Murdani.
Tonton juga:
Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan.
Salah satu keterangan saksi ahli menjelaskan, pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter, dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.
Berdasarkan keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.
Atas dasar itu, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya yakni @alfiantmf.
Tonton juga:
Jaksa juga menilai, Alfian memprovokasi masyarakat lewat pernyataannya bahwa PDIP terdiri dari antek PKI.
Akibat perbuatan itu, PDIP mengalami penurunan elektabilitas partai.
Selain itu, kalimat-kalimat Alfian di akun Twitter-nya bermakna provokatif dan membangkitkan amarah serta kebencian sehingga bisa menggiring persepsi publik.
"Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur kesengajaan dengan menyebarkannya pada akun Twitter yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut akan diterima oleh 1.000 followers nya," ucap jaksa.
Baca: Bayern Muenchen 1-2 Real Madrid, Jasa Dua Pemain Belakang
Atas perbuatan itu, Alfian dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfian ditahan sejak September lalu.