Diamankan KPK, Mantan Anggota DPR Aditya Moha Mengaku Alami Firasat Buruk

"Di hotel juga, begitu naik ke lobi, saya merasa orang-orang agak lain," kata dia.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Aditya Moha 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Aditya Moha, mengaku mengalami firasat buruk sebelum diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Semula, politisi Partai Golkar itu sepakat bertemu mantan ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, di salah satu hotel di Jakarta. Dia membawa uang 30.000 Dollar Singapura.

Namun, sebelum dia pergi ke ibu kota ada banyak tanda yang memintanya agar mengurunkan niat itu. Diantaranya, insiden gelas pecah saat dirinya sedang minum.

"Sebelum saya pergi, ada banyak tanda menuntun saya untuk tidak pergi ke sana (Jakarta,-red). Wah ini petanda apa?," ungkapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Baca: Siang Hari Ini Seluruh Wilayah Jabodetabek Diprakirakan Hujan

Selain itu, firasat buruk lainnya saat dia ingin berpamitan dengan istri dan anaknya dirumah. Saat itu, anaknya menangis sambil memeluk erat dirinya seakan tak mau ditinggal.

"Di hotel juga, begitu naik ke lobi, saya merasa orang-orang agak lain," kata dia.

Akhirnya, firasat buruk itu menjadi kenyataan saat dia menyerahkan uang di lantai 12 tempat Sudiwardono menginap. Penyidik KPK langsung menangkap yang bersangkutan.

Baca: IOF Hadirkan Kompetisi Got Mud di IIMS 2018 dengan Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha dan Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (25/4/2018) siang. Sidang beragenda pemberian keterangan dari saksi, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. (Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved