Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Empat Pengedar 10 Ribu Butir Ekstasi dan 100 Gram Sabu
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati Awi membawa kantung plastik hitam yang berisi ekstasi. Kantung tersebut digantung di motor.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pengedar narkoba kelas kakap.
Empat tersangka pengedar tersebut yakni Herman (55), Endang (65), Awi (61), dan Mijan (43).
Baca: Sosialisasi, 16 Bendera Partai Politik Peserta Pemilu Dikibarkan di Halaman Walikota Jakarta Selatan
"Dari ke empat tersangka kita amankan dua bungkus plastik berisi 10 ribu butir ekstasi. Dan satu bungkus plastik berukuran sedang berisi sabu seberat 101,02 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2018).
Roma mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa seorang tersangka melakukan transaksi narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyambangi lokasi, didapat tiga tersangka yang sedang melakukan transaksi.
Baca: 6 Bulan Berikan Layanan Ekstra, Sopir Taksi Fachruroji Diberi Voucer Makan di Restoran dan Bonus
Dari keterangan ketiga tersangka, yakni Herman, Endang, dan Mijan. Mereka mengaku sedang menunggu seorang rekannya.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati Awi membawa kantung plastik hitam yang berisi ekstasi. Kantung tersebut digantung di motor.
Penangkapan berlangsung di Jalan Mangga Besar 4R, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Baca: Pesan Anies Untuk Tempat Hiburan Malam, Langgar 4 Kegiatan Ini, Langsung Ditutup
"Saat ditangkap mereka sedang ingin melakukan transaksi, ditangkapnya jam enam sore," ujar Roma.
Kini ke empat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan pendalaman kasus.