Realisasi Masih 5 Persen, Kecamatan Cakung Optimis Pajak Retribusi Daerah Sebesar Capai Rp 1 Triliun
Kecamatan Cakung melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) menargetkan perolehan pajak tahun 2018 sebesar Rp 1,05 triliun).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kecamatan Cakung melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) menargetkan perolehan pajak tahun 2018 sebesar Rp 1.056.386.000.000 (Rp 1,05 triliun).
Kasubag TU UPPRD Kecamatan Cakung Sopar Hutapea mengatakan target perolehan pajak retribusi sebanyak itu diperoleh dari pajak reklame, air tanah, restoran, hiburan, hotel, parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rinciannya adalah, pajak reklame sebesar Rp 28,056 miliar, air tanah Rp 8,151 miliar, BPHTB Rp 657,688 miliar, PBB Rp 311,9 miliar, pajak restoran Rp 32,654 miliar, hiburan Rp 8,897 miliar, hotel Rp 1,256 miliar, dan pajak parkir Rp 7,784 miliar.
Hingga bulan April ini, realisasi penerimaanya baru sekira lima persen, yakni sebesar Rp 42 miliar, meski masih jauh dari target tetapi Sopar Hutapea tetap optimis di akhir tahun dapat mencapai target.
"Saat ini realisasi penerimaan baru mencapai Rp 48.226.688.151, tapi kami optimis di akhir tahun nanti bisa mencapai 100 persen," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/4/2018).
Untuk memenuhi target 100 persen pada akhir tahun nanti, pihaknya telah menggandeng pihak Kecamatan dan seluruh kelurahan yang berada di wilayah Cakung untuk membantu menyosialisasikannya pada masyarakat dan setiap wajib pajak.