Tidak Perlu ke Samsat, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM keliling atau SIM corner berada di lima lokasi yang tersebar di Kota Bekasi.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Polresta Bekasi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Adapun warga cukup membawa dokumen pendukung seperti SIM yang akan diperpanjang, fotocopy KTP, dan biaya perpanjangan.
Layanan SIM keliling atau SIM corner berada di lima lokasi yang tersebar di Kota Bekasi.
Baca: Wali Kota Jaktim Minta Tagana Jakarta Timur Terus Tingkatkan Kemampuan dalam Penanggulangan Bencana
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling.
1. Senin pukul 10.00 sampai 13.00 WIB di Ruko Mitra atau belakang Rumah Sakit Bella, Jalan IR. H. Juanda, Bekasi Timur.
2. Selasa pukul 10.00 sampai 13.00 WIB di Komsen Jatiasih, Jalan Wibawa Mukti 2, Jatiasih, Bekasi Selatan.
3. Rabu pukul 10.00 sampai 13.00 WIB di Carrefour Harapan Indah, Jalan Raya Harapan Indah, Medan Satria, Bekasi Utara.
4. Kamis pukul 10.00 sampai 13.00 WIB di Polpos Jatibening, Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Bekasi Timur.
Baca: Di Balik Keteguhan Briptu Andik Menikahi Wanita Idamannya, Briptu Nova
5. Jumat pukul 10.00 sampai 13.00 WIB di Masjid Al-Ittihad (samping Polsek Jalan Siliwangi Bantar Gebang), Kota Bekasi.
Layanan ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.