Hari Buruh Internasional
Kaus Bertuliskan 'Presiden Pro Buruh' Dikenakan Massa FSP LEM SPSI
"Ini upaya kita menolak Perpres 20/2018 yang kami anggap pro tenaga kerja asing. Kami ingin pemimpin baru, yang berada di pihak buruh," ujar Harun
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GADUNG - Kaus bertulisakan 'Presiden Pro Buruh' menghiasi aksi buruh yang dilaksanakan di depan Istana Merdeka.
Para peserta aksi dari FSP LEM SPSI mulai mengenakan kaos tersebut saat berkumpul di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Baca: Pimpin Massa Demo Buruh, Rieke: Kita Berjuang dengan Gembira dan Ikhlas
Pemakaian kaus bertuliskan 'Presiden Pro Buruh' dimaksudkan kepada pemimpin di periode selanjutnya yang harus memperhatikan nasib dan kesejahteraan para buruh.
"Ini buat presiden di tahun 2019. Harus yang perhatian sama kami (buruh). Yang punya program untuk memingkatkan taraf hidup para buruh," ujar Saka, peserta aksi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (1/5/2018).
Selain di kaus, tulisan 'Presiden Baru Pro Buruh' juga terdapat di spanduk yang ada di atas mobil komando aksi buruh FSP LEM SPSI.
Baca: Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Ini Jadi Pengedar Sabu, Gunakan Metode Ranjau
Tulisan di spanduk tersebut merupakan kritik terhadap presiden saat ini, dan harapan para buruh kepada pemimpin baru yang akan terpilih di Pilpres 2019.
"Ini upaya kita menolak Perpres 20/2018 yang kami anggap pro tenaga kerja asing. Kami ingin pemimpin baru, yang berada di pihak buruh," ujar Harun, peserta aksi buruh.
Ada tiga hal yang menjadi tuntutan para buruh dalam memperingati Hari Buruh Internasional tahun ini.
Pertama adalah menolak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca: KSPI Tuntut Pemerintah Cabut Perpres Terkait TKA Tak Terampil dari China
Kedua, mempersoalkan PP (Peraturan Pemerintah )nomor 78 tahun 2017 tentang pengupahan dan tentang BPJS Kesehatan.
Terakhir, menolak revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur penentuan upah minimun.