Mendikbud Tegaskan Kebudayaan Sebagai Akar Pendidikan Nasional
Ia mengatakan, sebelumnya sudah 72 tahun merdeka, namun Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan sedang berupaya untuk memajukan kebudayaan secara formal dan konstitusi.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan tahun lalu.
Ia mengatakan, sebelumnya sudah 72 tahun merdeka, namun Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan.
Muhadjir juga mengatakan bahwa kebudayaan merupakan akar dari pendidikan nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Tuntut Pendidikan Merata, Lebih Dari 100 Mahasiswa Berdemo di Depan Gedung Kemendikbud
Baca: Politikus Nasdem Ingatkan Gubernur DKI Dampak Negatif Melegalkan Becak
"Jadi pendidikan nasional harus berakar pada kebudayaan nasional, itulah benang merah hubungan antara Kebudayaan dan pendidikan," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Muhadjir berharap adanya Undang-undang tersebut, Kemendikbud bisa mengatasi masalah organisasi tata kelola disektor kebudayaan.
"Jadi kita akan memposisikan Kebudayaan sebagai moral dan sebagai pondasi dari pendidikan kita. Karena pendidikan itu merupakan akar dari budaya nasional," ujarnya.