Pengadilan Negeri Jakarta Barat Buka Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Adapun kelima loket tersebut meliputi pelayanan informasi dan pengaduan, hukum, pidana, perdata, dan umum.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuka sekaligus meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat H. Sumpeno mengatakan, adanya PTSP tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Ini sebagai upaya meningkatkan dan menyelenggarakan pelayanan yang cepat adil, mudah, transparan, terukur dan terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan," kata Sumpeno, Rabu (2/5/2018).
Baca: 6 Fakta Viral Anak Dihukum Guyur Kepala dengan Oli: Kronologi, Korban Iritasi dan Diperiksa Polisi
Meski baru diresmikan hari ini, PTSP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sendiri sudah mulai beroperasi sejak dua bulan lalu.
"Dahulu sebelum adanya PTSP, pelayanan masih berada di lantai 2, 3, dan 4. Tapi mulai saat ini dipusatkan dan terintegrasi pada satu pintu yaitu di lobby bagian depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Sumpeno.
Pantauan TribunJakarta.com, di ruang PTSP terdapat lima loket dengan bentuk pelayanan yang berbeda.
Baca: Diperiksa Polisi 3 Kali, Fahri Hamzah Menduga Sohibul Iman Ingin Tunda Kasus
Adapun kelima loket tersebut meliputi pelayanan informasi dan pengaduan, hukum, pidana, perdata, dan umum.
"Petugas-petugas ditempatkan sesuai loket meliputi kelima pelayanan. Mereka siap membantu dan melayani dengan sepenuh hati para pencari keadilan," ujar Sumpeno.