Terblokir Belum Registrasi? Jangan Risau, 9 Panduan Ini Atasi Kartu SIM Prabayarmu yang Terblokir

Lalu bagaimana jika kamu belum registrasi dan nomor kartu prabayar sudah diblokir?

Editor: Ilusi Insiroh
kominfo.go.id
Ilustrasi Kartu Prabayar 

TRIBUNJAKARTA.COM -- Batas waktu masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar sudah selesai pada Senin (30/4/2018).

Selasa (1/5/2018) semua operator telepon seluler memblokir total semua nomor yang belum diregistrasi.

Dengan adanya pemblokiran, pemilik nomor tidak bisa melalukan panggilan, mengirim sms, dan akses internet. 

Baca: Tiga Minggu Jelang Bulan Suci Ramadan, Kasatgas Pangan Klaim Harga Stabil

Lalu bagaimana jika kamu belum registrasi dan nomor kartu prabayar sudah diblokir?

Sebenarnya masih ada kesempatan terakhir buat kamu yang nomornya terblokir karena belum melakukan registrasi.

Pelanggan seluler sebenarnya masih bisa melakukan registrasi susulan.

Inilah panduan praktis untuk nomor ponsel yang terblokir lewati masa registrasi.

1. Registrasi sms

Untuk pelanggan lama, kamu bisa melakukan registrasi melalui sms ke nomor 4444 karena layanan ini masih tetap dibuka dan bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar, selama masa berlaku (masa tenggang) kartu belum berakhir.

Meski diblokir, pelanggan masih bisa melakukan pendaftaran via SMS ke nomor 4444.

Format smsnya pun beragam tergantung dari operator selulernya.

Untuk pelanggan lama (kartu SIM aktif) operator XL dan Axis, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Baca: Laudya Chyntia Bella Bongkar Kebiasaan Engku Emran Hingga Perubahan yang Dialaminya

2. Syarat

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved