5 Bulan Tidak Beres Mengurus Kartu Keluarga, Wawan: Ternyata Ribet dan Berbelit-belit
Bahkan, sudah lima kali berkas Wawan ditolak oleh petugas dengan alasan masih kekurangan persyaratan.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Sejumlah warga Kota Bandung pesimis pengurusan administrasi kependudukan termasuk KTP elektronik hanya membutuhkan waktu sehari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri di mana setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan maksimal waktu sehari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca: Polisi Sita 2 Ton Ciu Siap Edar dari Home Industriy di Tambora
Wawan Ahdiyat (53), warga Kelurahan Karangpamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung menceritakan rumitnya birokrasi kependudukan di Kota Bandung.
Wawan mengaku, sudah lima bulan lamanya pengurusan Kartu Keluarga (KK) tak kunjung tuntas.
"Saya urus dari 4 Desember 2017 sampai sekarang belum beres. Saya sudah urus (melengkapi persyaratan) dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, ternyata ribet, berbelit-belit," kata Wawan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).
Baca: Pemprov Punya KJP, Sandiaga Sayangkan Warga Harus Berdesakan Demi Sembako Gratis
Bahkan, sudah lima kali berkas Wawan ditolak oleh petugas dengan alasan masih kekurangan persyaratan.
Padahal pihak kecamatan sudah menyatakan seluruh berkas lengkap.
"Dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, sudah lengkap tanda tangan di atas materai. Ternyata pas di sini (kantor Disdukcapil) disuruh pulang karena katanya tidak tercatat di data base," ungkapnya.
"Saya bikin surat pernyataan pakai materai masih saja ditolak, sampai bingung orang kecamatannya. Berarti kan gak sinkron," keluh Wawan sambil menunjukkan map merah berisi berkas yang sudah lecek.
Baca: Jadi Kepala Sekolah di 2 SD, Paiji: Jaga Dua Sekolah Kayak Punya Dua Istri
Bagi pekerja serabutan seperti Wawan, kerumitan mengurus administrasi kependudukan mesti mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya.
Menurut Wawan, Permendagri tersebut sulit terealisasi dengan proses birokrasi yang berbelit-belit.
"Peraturan itu mustahil, persyaratan saya sudah lengkap tapi tetap saja ditolak padahal dari kecamatan katanya sudah lengkap," ucapnya.
Kecemasan yang sama juga dirasakan Iis Maryati (50) warga Lengkong, Kota Bandung.